Assalamualaikum
teman – teman semua.
Hari
Raya Idul Adha akan tiba beberapa waktu lagi.
Saatnya
untuk masyarakat muslim mempersiapkan hewan kurban untuk ibadah penyembelihan
hewan.
Tentu
sangat penting bagi kita untuk mengetahui syarat hewan qurban yang sah sesuai
dengan tuntunan agama Islam.
Al-Khoir Aqiqah telah mengumpulkan beberapa syarat - syarat yang perlu teman
– teman ketahui mengenai hewan yang akan disembelih nantinya. Harapan kami bisa
memudahkan teman – teman dalam
mempersiapkan hewan yang akan dibeli untuk ibadah kurban.
jual kambing qurban Kota Balikpapan
Pada
pembahasan kali ini Al-Khoir Aqiqah
mengacu pada kriteria hewan yang digunakan untuk berkurban. Kriteria tersebut
terdiri dari kriteria keabsahan dan sunnah. Keabsahan hewan kurban
dilihat dari sifat yang dimiliki oleh hewan itu sendiri yang mana akan
ditentukan mana yang sah dan tidak untuk digunakan sebagai hewan kurban,
contohnya: jenis hewan yang bisa digunakan untuk kurban. Kriteria kedua adalah
sunnah yang dilihat dari keutamaan yang dimiliki oleh jenis hewan tersebut
dibandingkan dengan jenis yang lain.
1.
Jenis
hewan kurban yang diperbolehkan.
Allah SWT berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا
لِيَذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami
syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap
binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka…”(QS. Al Haj: 34).
Syarat hewan kurban yang pertama
perlu teman – teman ketahui adalah jenis
hewan yang diperbolehkan untuk berkurban sesuai syariat Islam. Hewan yang
memenuhi syarat untuk berkurban adalah bahimatul an’am (bintang
ternak). Hewan yang termasuk dalam jenis tersebut adalah unta, sapi, kambing
dan domba. Hal ini sesuai dengan kesepakatan ulama yang disebutkan oleh Imam
An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, karya An-Nawawi). jual kambing qurban Kota Balikpapan
- Status
kepemilikan hewan. Setelah
mengetahui syarat hewan kurban dari jenis hewan yang diperbolehkan, syarat
selanjutnya adalah mengenai status kepemilikan / proses mendapatkan hewan
tersebut. Hewan yang memenuhi syariat adalah hewan yang diperoleh secara
halal dan dimiliki dengan akad yang halal. Jadi bukan merupakan hewan
curian atau hewan yang dimiliki dengan uang yang haram, seperti riba
misalnya. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “Sesungguhnya
Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…” (HR.
Muslim)
- Kondisi fisik dan kesehatan hewan. Syarat hewan kurban yang sesuai syariat selanjutnya
adalah kondisi kesehatan hewan. Hewan yang sah untuk berkurban adalah
hewan yang tidak cacat, dimana ada 4 cacat yang menyebabkan hewan tidak
sah untuk dijadikan hewan kurban. Adapun 4 cacat tersebut adalah salah
satu matanya ada yang buta dan itu jelas diketahui butanya, hewan tersebut
sakit dan diketahui secara jelas bahwa hewan itu sakit, hewan yang pincang
dan secara jelas diketahui bahwa hewan itu pincand dan keempat adalah
hewan yang sangat kurus sampai tidak punya sumsum tulang.
4.
Usia
hewan kurban. Ada kriteria umur hewan yang akan digunakan untuk berkurban.
Berikut ini usia minimal hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban :
§ Unta Genap 5 tahun, masuk tahun
keenam
§ Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun
ketiga
§ Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun
kedua
§ Domba Genap 6 bulan, masuk bulan
ketujuh
Hal ini perlu Anda perhatikan saat membeli
hewan kurban, usahakan agar usia minimal hewan tersebut sesuai dengan syarat
hewan kurban diatas.
Setelah mengetahui beberapa syarat
dalam memilih hewan qurban, tentunya teman – teman harus mencari dan menemukan
tempat penjual hewan qurban.
Al-Khoir
Aqiqah ialah
pilihan yang tepat untuk teman – teman yang mencari penjual hewan qurban.
Harga yang kami tawarkan juga sangat
hemat dan dengan kualitas hewan yang terbaik.
Untuk pemesanan teman – teman dapat
melakukan nya melalui whatssap ataupun telepon
Di nomor :
Telepon / WA : 0852 - 1839 - 5370 atau 0823 - 1246 –
6713 jual kambing qurban Kota Balikpapan
Terimakasih,
Wassalamualaikum.
0 comments:
Post a Comment